Senin, 22 April 2013

TUPOKSI KPAD KABUPATEN BLORA

Dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Blora ( ditetapkan oleh Bupati Blora Djoko Nugroho pada tanggal 30 Mei 2011) diuraikan sbb :

  1. KPAD mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perpustakaan dan arsip daerah.
  2. Dalam melaksanakan tugas pokok, KPAD mempunyai fungsi :
  • Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis dibidang perpustakaan dan arsip daerah;
  • Pengelolaan perpustakaan daerah dan pelayanan bahan-bahan pustaka;
  • Pelaksanaan pengembangan perpustakaan dan minat baca masyarakat;
  • Pembinaan teknis perpustakaan semua jenis perpustakaan;
  • Penyelenggaraan kerja sama dan jaringan perpustakaan;
  • Penyelamatan dan pelestarian koleksi bahan pustaka daerah;
  • Penyelenggaraan dan pengkoordinasian kearsipan daerah;
  • Pembinaan kearsipan;
  • Penyelamatan, pelestarian dan pengamanan arsip daerah;
  • Penyelenggaraan penyusutan arsip daerah;
  • Pengawasan/supervisi terhadap penyelenggaraan kearsipan perangkat daerah; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Sumber : Himpunan Peraturan Bupati Blora, Bagian Hukum Setda Kab.Blora - Yusuf Fitri (Humas KPAD)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar