- KPAD mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perpustakaan dan arsip daerah.
- Dalam melaksanakan tugas pokok, KPAD mempunyai fungsi :
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis dibidang perpustakaan dan arsip daerah;
- Pengelolaan perpustakaan daerah dan pelayanan bahan-bahan pustaka;
- Pelaksanaan pengembangan perpustakaan dan minat baca masyarakat;
- Pembinaan teknis perpustakaan semua jenis perpustakaan;
- Penyelenggaraan kerja sama dan jaringan perpustakaan;
- Penyelamatan dan pelestarian koleksi bahan pustaka daerah;
- Penyelenggaraan dan pengkoordinasian kearsipan daerah;
- Pembinaan kearsipan;
- Penyelamatan, pelestarian dan pengamanan arsip daerah;
- Penyelenggaraan penyusutan arsip daerah;
- Pengawasan/supervisi terhadap penyelenggaraan kearsipan perangkat daerah; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Sumber : Himpunan Peraturan Bupati Blora, Bagian Hukum Setda Kab.Blora - Yusuf Fitri (Humas KPAD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar