Secara de facto atau menurut kenyataan
kegiatan organisasi Perpustakaan Umum Kabupaten Blora sudah ada sejak tahun 1980. Sedangkan secara de
jure atau mempunyai landasan hukum yang kuat dan mandiri baru terjadi
sejak tanggal 30 Januari 1997 saat
disahkannya Perda No. 7 Tahun 1997
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perpustakan Umum Kabupaten Daerah
Tingkat II Blora.
Kurun waktu antara 1980 sampai dengan 1997
organisasi Perpustakaan Umum di Kabupaten Blora masih belum mandiri sebagai
sebuah organisasi (menginduk dari satu lembaga ke lembaga lainnya). Tercatat
ada 3 lembaga yang menaungi Perpustakaan Umum, yaitu: (1). Bagian Hukum dan Ortala Setda Kabupaten Dati
II Blora dari tahun 1980-1989; (2) Bagian Ortala
setda Kabupaten Dati II Blora yang kemudian menjadi bagian organisasi setda
Kabupaten Dati II Blora dari tahun 1989-1996; (3). Dinas P dan K Dati II Blora dari tahun 1996-1997.
Setelah keluarnya Perda No. 7 tahun 1997 ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat
Perintah Bupati Kepala Daerah Tingkat II Blora Nomor: 821.2/3297 tanggal 8 Juli
1998 tentang pengangkatan Sri Endah
Sulistyowati, SH sebagai Pelaksana Tugas di Perpustakaan Umum Dati II Blora
dan SK Bupati Kepala Daerah Tingkat II Blora Nomor: 041/692/1998 tanggal 1
Agustus 1998 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Umum Kabupaten Dati
II Blora, maka atas izin Bupati dan Pengurus KNPI Kabupaten Blora pada tanggal 21 Agustus 1998 secara resmi Lembaga
Perpustakaan Umum Kabupaten Blora beroperasi melayani masyarakat dengan menempati
gedung KNPI Jl.A.Yani Taman M.Sarbini
Blora 58211.
Seiring dengan bergulirnya pelaksanaan otonomi
daerah pada tahun 2001 sekaligus sebagai langkah efisiensi dan efektivitas
struktur organisasi di lingkungan pemerintah kabupaten Blora mengalami reorganisasi
termasuk di dalamnya organisasi Perpustakaan Umum. Yang semula berdasarkan Perda Nomor 7 tahun 1997
merupakan Unit Pelaksana Daerah (UPD) dengan keluarnya Perda Nomor 4 Tahun 2001 tanggal 8 Februari 2001 tentang
pembentukan organisasi dan tata kerja Dinas Daerah, organisasi Perpustakaan
Umum Kabupaten Blora menyandang status baru sebagai Unit Pelaksanan Teknis Dinas DIDIKNAS
Blora.
Selanjutnya kembali terjadi perubahan organisasi,
dimana berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Blora, UPTD Perpustakaan Umum ditingkatkan kelembagaannya menjadi Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Blora atau biasa disingkat dengan KPAD BLORA.
Dengan demikian KPAD Kabupaten Blora merupakan lembaga baru hasil penggabungan dari 2 urusan wajib yang semula terpisah lembaganya, yaitu UPTD Perpustakaan Umum pada Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Blora dan Urusan Kearsipan dari Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan, Sandi dan Telekomunikasi pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Blora.
Terakhir KPAD Kabupaten Blora memiliki landasan hukum baru dengan keluarnya Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Blora. (Yusuf Fitri-Humas KPAD Blora)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar