Minggu, 21 April 2013

PENDAHULUAN


Secara de facto atau menurut kenyataan kegiatan organisasi Perpustakaan Umum Kabupaten Blora sudah ada sejak tahun 1980. Sedangkan secara de jure atau mempunyai landasan hukum yang kuat dan mandiri baru terjadi sejak tanggal 30 Januari 1997 saat disahkannya Perda No. 7 Tahun 1997 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perpustakan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Blora.

Kurun waktu antara 1980 sampai dengan 1997 organisasi Perpustakaan Umum di Kabupaten Blora masih belum mandiri sebagai sebuah organisasi (menginduk dari satu lembaga ke lembaga lainnya). Tercatat ada 3 lembaga yang menaungi Perpustakaan Umum, yaitu: (1). Bagian Hukum dan Ortala Setda Kabupaten Dati II Blora dari tahun 1980-1989; (2) Bagian Ortala setda Kabupaten Dati II Blora yang kemudian menjadi bagian organisasi setda Kabupaten Dati II Blora dari tahun 1989-1996; (3). Dinas P dan K Dati II Blora dari tahun 1996-1997.

Setelah keluarnya Perda No. 7 tahun 1997 ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Perintah Bupati Kepala Daerah Tingkat II Blora Nomor: 821.2/3297 tanggal 8 Juli 1998 tentang pengangkatan Sri Endah Sulistyowati, SH sebagai Pelaksana Tugas di Perpustakaan Umum Dati II Blora dan SK Bupati Kepala Daerah Tingkat II Blora Nomor: 041/692/1998 tanggal 1 Agustus 1998 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Umum Kabupaten Dati II Blora, maka atas izin Bupati dan Pengurus KNPI Kabupaten Blora pada tanggal 21 Agustus 1998 secara resmi Lembaga Perpustakaan Umum Kabupaten Blora beroperasi melayani masyarakat dengan menempati gedung KNPI Jl.A.Yani Taman M.Sarbini Blora 58211.

Seiring dengan bergulirnya pelaksanaan otonomi daerah pada tahun 2001 sekaligus sebagai langkah efisiensi dan efektivitas struktur organisasi di lingkungan pemerintah kabupaten Blora mengalami reorganisasi termasuk di dalamnya organisasi Perpustakaan Umum. Yang semula  berdasarkan Perda Nomor 7 tahun 1997 merupakan Unit Pelaksana Daerah (UPD) dengan keluarnya Perda Nomor 4 Tahun 2001 tanggal 8 Februari 2001 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Dinas Daerah, organisasi Perpustakaan Umum Kabupaten Blora menyandang status baru sebagai Unit Pelaksanan Teknis Dinas DIDIKNAS Blora.
Selanjutnya kembali terjadi perubahan organisasi, dimana berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Blora, UPTD Perpustakaan Umum ditingkatkan kelembagaannya menjadi Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Blora atau biasa disingkat dengan KPAD BLORA.

Dengan demikian KPAD Kabupaten Blora merupakan lembaga baru hasil penggabungan dari 2 urusan wajib yang semula terpisah lembaganya, yaitu UPTD Perpustakaan Umum pada Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Blora dan Urusan Kearsipan dari Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan, Sandi dan Telekomunikasi pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Blora.

Terakhir KPAD Kabupaten Blora memiliki landasan hukum baru dengan keluarnya Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Blora. (Yusuf Fitri-Humas KPAD Blora)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar