Minggu, 21 April 2013

KEDUDUKAN & TUGAS POKOK KPAD KABUPATEN BLORA

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Blora Bab XI Bagian Pertama Pasal 27 dan 28 disebutkan bahwa :

  1. KPAD merupakan unsur pendukung tugas Bupati bidang perpustakaan dan arsip daerah.
  2. KPAD dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
  3. KPAD mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang perpustakaan dan arsip daerah.
  4. Penjabaran tugas pokok, fungsi dan uraian tugas pada KPAD diatur dengan Peraturan Bupati 
Sumber : Himpunan Perda Tahun 2011 Kabupaten Blora, Bagian Organisasi dan Kepegawaian Sekretariat Daerah Kabupaten Blora - Yusuf Fitri (Humas KPAD )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar