Selasa, 30 April 2013

PENJABARAN TUPOKSI SEKSI PENGELOLAAN ARSIP

Bab IV, Bagian Kelima Perbup Blora Nomor 41 Tahun 2011

Pasal 13

Seksi Pengelolaan Arsip mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Kantor dalam melaksanakan kearsipan daerah dan dokumentasi serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor sesuai bidang tugasnnya.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas pokok, Seksi Pengelolaan Arsip bertugas :
  1. Menyusun program kegiatan pada Seksi Pengelolaan Arsip sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan agar pelaksanaan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, memberi petunjuk dan arahan guna peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. Melaksanakan koordinasi dengan Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi di lingkungan Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah untuk mendapatkan masukan, informasi guna mengevaluasi permasalah agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. Menyiapkan bahan penetapan norma, standar dan pedoman penyelenggaraan kearsipan di lingkungan pemerintah kabupaten yang meliputi penyelenggaraan kearsipan dinamis, penyelenggaraan kearsipan statis, penyelenggaraan sistem kearsipan, penyelenggaraan jaringan kearsipan, pengembangan sumber daya manusia kearsipan;
  6. Menyiapkan bahan pembinaan kearsipan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah dan Desa;
  7. Melaksanakan pengelolaan arsip statis Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah dan Desa dalam rangka pemeliharaan, penyelamatan, pelestarian dan pengamanan arsip daerah;
  8. Melaksanakan kerja sama dibidang pengembangan kearsipan;
  9. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan operasional arsip dan dokumentasi;
  10. Melaksanakan akuisisi arsip inaktif dan statis pada perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa dan Desa;
  11. Melaksanakan pengelolaan arsip dinamis yang meliputi dinamis aktif;
  12. Melaksanakan pengelolaan arsip dinamis inaktif dan statis meliputi : penilaian, deskripsi, maneuver feses dan fisik arsip sampai dengan entri data (penyusunan Daftar Pertelaan Arsip);
  13. Melaksanakan layanan kearsipan;
  14. Melaksanakan penyusutan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  15. Melaksanakan pengamanan arsip, memelihara, merawat dan tindakan lain/mengawasai untuk keselamatan dan keamanan fisik maupun informasinya atau kerahasiaannya;
  16. Menghimpun, melestarikan dan mengamankan dokumentasi pemerintah kabupaten;
  17. Menyiapkan bahan pengawasan atau supervisi terhadap penyelenggaraan kearsipan Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah dan Desa;
  18. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan;
  19. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  20. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  21. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar