Kamis, 25 April 2013

PENJABARAN TUPOKSI SEKSI AKUISISI DAN PELESTARIAN BAHAN PUSTAKA

Bab IV, Bagian Ketiga, Perbup Blora No.21 Tahun 2011

Pasal 9

Seksi Akuisisi dan Pelestarian Bahan Pustaka mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Kantor dalam melaksanakan  pengelolaan dan pelestarian bahan pustaka serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor sesuai bidang tugasnya.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas pokok, Seksi Akuisisi dan Pelestarian Bahan Pustaka mempunyai tugas :

  1. Menyusun program kegiatan pada Seksi Akuisisi dan Pelestarian Bahan Pustaka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan agar pelaksanaan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, memberikan petunjuk dan arahan guna peningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. Melaksanakan  koordinasi dengan Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi di lingkungan Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah untuk mendapatkan masukan, informasi guna mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. Menyiapkan bahan penyusunan norma, standar dan pedoman yang meliputi pengadaan bahan perpustakaan, pembuatan katalog, perawatan dan pengamanan bahan pustaka;
  6. Melaksanakan akuisisi dan pelestarian bahan pustaka;
  7. Melaksanakan pengembangan dan pengadaan bahan pustaka;
  8. Menyusun dan menerbitkan bibliografi dan katalog induk daerah;
  9. Menyusun rencana pengolahan bahan pustaka dan perbaikan bahan pustaka, pemeliharaan bahan pustaka, deposit serta stock opname bahan pustaka;
  10. Melaksanakan pengolahan bahan pustaka yang meliputi pembuatan katalog bahan pustaka, pengelompokan buku referensi agar mudah dalam penyajian/layanan;
  11. Merencanakan dan melaksanakan penyiangan bahan pustaka;
  12. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan melaksanakan pelestarian koleksi bahan pustaka daerah;
  13. Melaksanakan koordinasi pelestarian bahan pustaka tingkat daerah;
  14. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan operasional akuisisi dan pelestarian bahan pustaka;
  15. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan;
  16. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  17. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  18. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

Sumber : Himpunan Peraturan Bupati Blora, Bagian Hukum Setda Kab.Blora - Yusuf Fitri (Humas KPAD Blora)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar