Pasal 5
Kepala Kantor mempunyai tugas pokok memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi KPAD.
Pasal 6
Kepala Kantor mempunyai tugas :
- Merumuskan kebijakan Bupati di bidang perpustakaan dan arsip daerah berdasarkan wewenang yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Merumuskan program kegiatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mengkoordinasikan kegiatan di bidang perpustakaan dan arsip daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mengarahkan tugas bawahan sesuai bidang tugasnya guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait untuk kelancaran pelaksanan tugas;
- Mengendalikan seluruh kegiatan bidang perpustakaan dan arsip daerah sesuai kebijakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan pengelolaan perpustakaan daerah dan pelayanan bahan-bahan pustaka;
- Melaksanakan pengembangan perpustakaan dan minat baca masyarakat;
- Melaksanakan pembinaan teknis kearsipan dan perpustakaan semua jenis perpustakaan;
- Penyelenggaraan kerja sama kearsipan daerah dan jaringan perpustakaan;
- Melaksanakan penyelamatan, pengamanan dan pelestarian arsip daerah serta koleksi bahan pustaka daerah;
- Melaksanakan pengawasan/supervisi terhadap penyelenggaraan kearsipan perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah dan Desa;
- Menyelenggarakan pembinaan teknis dan administrasi kepada unit-unit kerja dibawahnya agar terjadi sinkronisasi pelaksanaan visi misi organisasi sampai ke unit kerja terendah;
- Menyelenggarakan pelayanan umum sesuai prosedur yang telah ditetapkan agar pelaksanaan pelayanannya mudah, cepat, dan tepat sesuai peraturan perundang-undangan;
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang perpustakaan dan arsip daerah;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati dan pejabat yang berwenang;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan pengambilan kebijakan di bidang perpustakaan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar