Senin, 22 April 2013

PENJABARAN TUPOKSI KEPALA KPAD KABUPATEN BLORA

Bab IV, Bagian Pertama, Perbup Blora No.21 Tahun 2011

Pasal 5
Kepala Kantor mempunyai tugas pokok memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi KPAD.

Pasal 6
Kepala Kantor mempunyai tugas :

  1. Merumuskan kebijakan Bupati di bidang perpustakaan dan arsip daerah berdasarkan wewenang yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Merumuskan program kegiatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Mengkoordinasikan kegiatan di bidang perpustakaan dan arsip daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Mengarahkan tugas bawahan sesuai bidang tugasnya guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait untuk kelancaran pelaksanan tugas;
  6. Mengendalikan seluruh kegiatan bidang perpustakaan dan arsip daerah sesuai kebijakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Melaksanakan pengelolaan perpustakaan daerah dan pelayanan bahan-bahan pustaka;
  8. Melaksanakan pengembangan perpustakaan dan minat baca masyarakat;
  9. Melaksanakan pembinaan teknis kearsipan dan perpustakaan semua jenis perpustakaan;
  10. Penyelenggaraan kerja sama kearsipan daerah dan jaringan perpustakaan;
  11. Melaksanakan penyelamatan, pengamanan dan pelestarian arsip daerah serta koleksi bahan pustaka daerah;
  12. Melaksanakan pengawasan/supervisi terhadap penyelenggaraan kearsipan perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah dan Desa;
  13. Menyelenggarakan pembinaan teknis dan administrasi kepada unit-unit kerja dibawahnya agar terjadi sinkronisasi pelaksanaan visi misi organisasi sampai ke unit kerja terendah;
  14. Menyelenggarakan pelayanan umum sesuai prosedur yang telah ditetapkan agar pelaksanaan pelayanannya mudah, cepat, dan tepat sesuai peraturan perundang-undangan;
  15. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang perpustakaan dan arsip daerah;
  16. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan;
  17. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati dan pejabat yang berwenang;
  18. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan pengambilan kebijakan di bidang perpustakaan;
  19. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Sumber : Himpunan Peraturan Bupati Blora, Bagian Hukum Setda Kabupaten Blora - Yusuf Fitri (Humas KPAD Blora)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar