Kamis, 25 April 2013

PENJABARAN TUPOKSI SEKSI PELAYANAN DAN PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN


Bab IV, Bagian Keempat Perbup Blora Nomor 41 Tahun 2011

Pasal 11

Seksi Pelayanan dan Pengembangan Perpustakaan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Kantor dalam memberikan pelayanan perpustakaan, pengembangan perpustakaan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor sesuai bidang tugasnnya.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas pokok, Seksi Pelayanan dan Pengembangan Perpustakaan bertugas

  1. Menyusun program kegiatan pada Seksi Pelayanan dan Pengembangan Perpustakaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan agar pelaksanaan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, memberi petunjuk dan arahan guna peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. Melaksanakan koordinasi dengan Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi di lingkungan Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah untuk mendapatkan masukan, informasi guna mengevaluasi permasalah agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. Menyiapkan bahan kebijakan teknis pelayanan perpustakaan dan pengembangan perpustakaan;
  6. Melaksanakan fasilitasi penyelamatan dan pelestarian koleksi pustaka melalui pendataan, serah simpan dan pelestarian karya cetak dan karya rekam;
  7. Melaksanakan pelayanan bahan pustaka dan referensi;
  8. Melaksanakan dan mengembangkan perpustakaan dan kegiatan perpustakaan lainnya;
  9. Melaksanakan pembinaan teknis semua jenis perpustakaan di daerah yang meliputi pengelolaan perpustakaan sesuai standar, pengembangan sarana dan prasarana sesuai standar, pengembangan sarana dan prasarana sesuai standar, kerjasama dan jaringan perpustakaan, pengembangan minat baca;
  10. Memberikan pelayanan data dan informasi dibidang perpustakaan dan bahan pustaka;
  11. Melaksanakan kerja sama dibidang pengembangan perpustakaan;
  12. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan operasional pelayanan dan pengembangan perpustakaan;
  13. Menyiapkan bahan pembinaan jabatan fungsional pustakawan;
  14. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan;
  15. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  16. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  17. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Sumber : Himpunan Peraturan Bupati Blora, Bagian Hukum Setda Kab.Blora - Yusuf Fitri (Humas KPAD Blora)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar