Selasa, 23 April 2013

PENJABARAN TUPOKSI SUB BAGIAN TATA USAHA

Bab IV, Bagian Kedua, Perbup Blora No.21 Tahun 2011

Pasal 7

Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Kantor dalam melaksanakan tugas kesekretariatan, mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan, melaksanakan penatausahaan keuangan, kepegawaian dan urusan umum, mengkoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan satuan kerja perangkat daerah serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor sesuai bidang tugasnya.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas pokok, Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas :

  1. Menyusun program kegiatan pada Sub Bagian Tata Usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan agar pelaksanaan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, memberikan arahan dan petunjuk guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. Melaksanakan  koordinasi dengan Seksi di lingkungan Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. Menyiapkan konsep kebijakan Kepala Kantor sesuai dengan bidang tugas di Sub Bagian Tata Usaha;
  6. Merumuskan program kegiatan berdasarkan hasil rangkuman rencana kegiatan di masing-masing Seksi dalam rangka penyusunan anggaran pendapatan dan belanja;
  7. Melaksanakan pelayanan pengelolaan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, kearsipan, perpustakaan, perlengkapan rumah tangga, humas dan protokol sesuai ketentuan yang berlaku guna kelancaran tugas;
  8. Melaksanakan koordinasi dalam rangka penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah;
  9. Melaksanakan bimbingan teknis fungsi-fungsi pelayanan administrasi perkantoran sesuai pedoman dan ketentuan peraturan perundang-undangan agar kegiatan tata usaha dilaksanakan secara efektif dan efisien;
  10. Melaksanakan monitoring, mengevaluasi, dan penilaian prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan;
  11. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  12. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

Sumber : Himpunan Peraturan Bupati Blora, Bagian Hukum Setda Kab.Blora - Yusuf Fitri (Humas KPAD Blora)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar