Senin, 23 Juni 2014

Otomasi Perpustakaan KPAD Kab. Blora





TINGGAL CLICK!

Informasi sudah anda gengam

Perpustakaan KPAD Blora akan terus mendekat dengan Anda seiring kemajuan zaman.
Kami ucapkan selamat datang dan silahkan untuk; mencari buku, mendaftar dan berkunjung ke Perpustakaan Digital KPAD BLORA.

Selasa, 30 April 2013

PENJABARAN TUPOKSI SEKSI PENGELOLAAN ARSIP

Bab IV, Bagian Kelima Perbup Blora Nomor 41 Tahun 2011

Pasal 13

Seksi Pengelolaan Arsip mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Kantor dalam melaksanakan kearsipan daerah dan dokumentasi serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor sesuai bidang tugasnnya.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas pokok, Seksi Pengelolaan Arsip bertugas :
  1. Menyusun program kegiatan pada Seksi Pengelolaan Arsip sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan agar pelaksanaan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, memberi petunjuk dan arahan guna peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. Melaksanakan koordinasi dengan Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi di lingkungan Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah untuk mendapatkan masukan, informasi guna mengevaluasi permasalah agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. Menyiapkan bahan penetapan norma, standar dan pedoman penyelenggaraan kearsipan di lingkungan pemerintah kabupaten yang meliputi penyelenggaraan kearsipan dinamis, penyelenggaraan kearsipan statis, penyelenggaraan sistem kearsipan, penyelenggaraan jaringan kearsipan, pengembangan sumber daya manusia kearsipan;
  6. Menyiapkan bahan pembinaan kearsipan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah dan Desa;
  7. Melaksanakan pengelolaan arsip statis Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah dan Desa dalam rangka pemeliharaan, penyelamatan, pelestarian dan pengamanan arsip daerah;
  8. Melaksanakan kerja sama dibidang pengembangan kearsipan;
  9. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan operasional arsip dan dokumentasi;
  10. Melaksanakan akuisisi arsip inaktif dan statis pada perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa dan Desa;
  11. Melaksanakan pengelolaan arsip dinamis yang meliputi dinamis aktif;
  12. Melaksanakan pengelolaan arsip dinamis inaktif dan statis meliputi : penilaian, deskripsi, maneuver feses dan fisik arsip sampai dengan entri data (penyusunan Daftar Pertelaan Arsip);
  13. Melaksanakan layanan kearsipan;
  14. Melaksanakan penyusutan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  15. Melaksanakan pengamanan arsip, memelihara, merawat dan tindakan lain/mengawasai untuk keselamatan dan keamanan fisik maupun informasinya atau kerahasiaannya;
  16. Menghimpun, melestarikan dan mengamankan dokumentasi pemerintah kabupaten;
  17. Menyiapkan bahan pengawasan atau supervisi terhadap penyelenggaraan kearsipan Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah dan Desa;
  18. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan;
  19. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  20. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  21. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

Kamis, 25 April 2013

PENJABARAN TUPOKSI SEKSI PELAYANAN DAN PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN


Bab IV, Bagian Keempat Perbup Blora Nomor 41 Tahun 2011

Pasal 11

Seksi Pelayanan dan Pengembangan Perpustakaan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Kantor dalam memberikan pelayanan perpustakaan, pengembangan perpustakaan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor sesuai bidang tugasnnya.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas pokok, Seksi Pelayanan dan Pengembangan Perpustakaan bertugas

  1. Menyusun program kegiatan pada Seksi Pelayanan dan Pengembangan Perpustakaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan agar pelaksanaan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, memberi petunjuk dan arahan guna peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. Melaksanakan koordinasi dengan Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi di lingkungan Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah untuk mendapatkan masukan, informasi guna mengevaluasi permasalah agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. Menyiapkan bahan kebijakan teknis pelayanan perpustakaan dan pengembangan perpustakaan;
  6. Melaksanakan fasilitasi penyelamatan dan pelestarian koleksi pustaka melalui pendataan, serah simpan dan pelestarian karya cetak dan karya rekam;
  7. Melaksanakan pelayanan bahan pustaka dan referensi;
  8. Melaksanakan dan mengembangkan perpustakaan dan kegiatan perpustakaan lainnya;
  9. Melaksanakan pembinaan teknis semua jenis perpustakaan di daerah yang meliputi pengelolaan perpustakaan sesuai standar, pengembangan sarana dan prasarana sesuai standar, pengembangan sarana dan prasarana sesuai standar, kerjasama dan jaringan perpustakaan, pengembangan minat baca;
  10. Memberikan pelayanan data dan informasi dibidang perpustakaan dan bahan pustaka;
  11. Melaksanakan kerja sama dibidang pengembangan perpustakaan;
  12. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan operasional pelayanan dan pengembangan perpustakaan;
  13. Menyiapkan bahan pembinaan jabatan fungsional pustakawan;
  14. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan;
  15. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  16. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  17. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Sumber : Himpunan Peraturan Bupati Blora, Bagian Hukum Setda Kab.Blora - Yusuf Fitri (Humas KPAD Blora)

PENJABARAN TUPOKSI SEKSI AKUISISI DAN PELESTARIAN BAHAN PUSTAKA

Bab IV, Bagian Ketiga, Perbup Blora No.21 Tahun 2011

Pasal 9

Seksi Akuisisi dan Pelestarian Bahan Pustaka mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Kantor dalam melaksanakan  pengelolaan dan pelestarian bahan pustaka serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor sesuai bidang tugasnya.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas pokok, Seksi Akuisisi dan Pelestarian Bahan Pustaka mempunyai tugas :

  1. Menyusun program kegiatan pada Seksi Akuisisi dan Pelestarian Bahan Pustaka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan agar pelaksanaan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, memberikan petunjuk dan arahan guna peningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. Melaksanakan  koordinasi dengan Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi di lingkungan Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah untuk mendapatkan masukan, informasi guna mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. Menyiapkan bahan penyusunan norma, standar dan pedoman yang meliputi pengadaan bahan perpustakaan, pembuatan katalog, perawatan dan pengamanan bahan pustaka;
  6. Melaksanakan akuisisi dan pelestarian bahan pustaka;
  7. Melaksanakan pengembangan dan pengadaan bahan pustaka;
  8. Menyusun dan menerbitkan bibliografi dan katalog induk daerah;
  9. Menyusun rencana pengolahan bahan pustaka dan perbaikan bahan pustaka, pemeliharaan bahan pustaka, deposit serta stock opname bahan pustaka;
  10. Melaksanakan pengolahan bahan pustaka yang meliputi pembuatan katalog bahan pustaka, pengelompokan buku referensi agar mudah dalam penyajian/layanan;
  11. Merencanakan dan melaksanakan penyiangan bahan pustaka;
  12. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan melaksanakan pelestarian koleksi bahan pustaka daerah;
  13. Melaksanakan koordinasi pelestarian bahan pustaka tingkat daerah;
  14. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan operasional akuisisi dan pelestarian bahan pustaka;
  15. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan;
  16. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  17. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  18. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

Sumber : Himpunan Peraturan Bupati Blora, Bagian Hukum Setda Kab.Blora - Yusuf Fitri (Humas KPAD Blora)

Selasa, 23 April 2013

PENJABARAN TUPOKSI SUB BAGIAN TATA USAHA

Bab IV, Bagian Kedua, Perbup Blora No.21 Tahun 2011

Pasal 7

Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Kantor dalam melaksanakan tugas kesekretariatan, mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan, melaksanakan penatausahaan keuangan, kepegawaian dan urusan umum, mengkoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan satuan kerja perangkat daerah serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor sesuai bidang tugasnya.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas pokok, Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas :

  1. Menyusun program kegiatan pada Sub Bagian Tata Usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan agar pelaksanaan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, memberikan arahan dan petunjuk guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. Melaksanakan  koordinasi dengan Seksi di lingkungan Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. Menyiapkan konsep kebijakan Kepala Kantor sesuai dengan bidang tugas di Sub Bagian Tata Usaha;
  6. Merumuskan program kegiatan berdasarkan hasil rangkuman rencana kegiatan di masing-masing Seksi dalam rangka penyusunan anggaran pendapatan dan belanja;
  7. Melaksanakan pelayanan pengelolaan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, kearsipan, perpustakaan, perlengkapan rumah tangga, humas dan protokol sesuai ketentuan yang berlaku guna kelancaran tugas;
  8. Melaksanakan koordinasi dalam rangka penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah;
  9. Melaksanakan bimbingan teknis fungsi-fungsi pelayanan administrasi perkantoran sesuai pedoman dan ketentuan peraturan perundang-undangan agar kegiatan tata usaha dilaksanakan secara efektif dan efisien;
  10. Melaksanakan monitoring, mengevaluasi, dan penilaian prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan;
  11. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  12. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

Sumber : Himpunan Peraturan Bupati Blora, Bagian Hukum Setda Kab.Blora - Yusuf Fitri (Humas KPAD Blora)

Senin, 22 April 2013

PENJABARAN TUPOKSI KEPALA KPAD KABUPATEN BLORA

Bab IV, Bagian Pertama, Perbup Blora No.21 Tahun 2011

Pasal 5
Kepala Kantor mempunyai tugas pokok memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi KPAD.

Pasal 6
Kepala Kantor mempunyai tugas :

  1. Merumuskan kebijakan Bupati di bidang perpustakaan dan arsip daerah berdasarkan wewenang yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Merumuskan program kegiatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Mengkoordinasikan kegiatan di bidang perpustakaan dan arsip daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Mengarahkan tugas bawahan sesuai bidang tugasnya guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait untuk kelancaran pelaksanan tugas;
  6. Mengendalikan seluruh kegiatan bidang perpustakaan dan arsip daerah sesuai kebijakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Melaksanakan pengelolaan perpustakaan daerah dan pelayanan bahan-bahan pustaka;
  8. Melaksanakan pengembangan perpustakaan dan minat baca masyarakat;
  9. Melaksanakan pembinaan teknis kearsipan dan perpustakaan semua jenis perpustakaan;
  10. Penyelenggaraan kerja sama kearsipan daerah dan jaringan perpustakaan;
  11. Melaksanakan penyelamatan, pengamanan dan pelestarian arsip daerah serta koleksi bahan pustaka daerah;
  12. Melaksanakan pengawasan/supervisi terhadap penyelenggaraan kearsipan perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah dan Desa;
  13. Menyelenggarakan pembinaan teknis dan administrasi kepada unit-unit kerja dibawahnya agar terjadi sinkronisasi pelaksanaan visi misi organisasi sampai ke unit kerja terendah;
  14. Menyelenggarakan pelayanan umum sesuai prosedur yang telah ditetapkan agar pelaksanaan pelayanannya mudah, cepat, dan tepat sesuai peraturan perundang-undangan;
  15. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang perpustakaan dan arsip daerah;
  16. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan;
  17. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati dan pejabat yang berwenang;
  18. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan pengambilan kebijakan di bidang perpustakaan;
  19. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Sumber : Himpunan Peraturan Bupati Blora, Bagian Hukum Setda Kabupaten Blora - Yusuf Fitri (Humas KPAD Blora)

TUPOKSI KPAD KABUPATEN BLORA

Dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Blora ( ditetapkan oleh Bupati Blora Djoko Nugroho pada tanggal 30 Mei 2011) diuraikan sbb :

  1. KPAD mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perpustakaan dan arsip daerah.
  2. Dalam melaksanakan tugas pokok, KPAD mempunyai fungsi :
  • Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis dibidang perpustakaan dan arsip daerah;
  • Pengelolaan perpustakaan daerah dan pelayanan bahan-bahan pustaka;
  • Pelaksanaan pengembangan perpustakaan dan minat baca masyarakat;
  • Pembinaan teknis perpustakaan semua jenis perpustakaan;
  • Penyelenggaraan kerja sama dan jaringan perpustakaan;
  • Penyelamatan dan pelestarian koleksi bahan pustaka daerah;
  • Penyelenggaraan dan pengkoordinasian kearsipan daerah;
  • Pembinaan kearsipan;
  • Penyelamatan, pelestarian dan pengamanan arsip daerah;
  • Penyelenggaraan penyusutan arsip daerah;
  • Pengawasan/supervisi terhadap penyelenggaraan kearsipan perangkat daerah; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Sumber : Himpunan Peraturan Bupati Blora, Bagian Hukum Setda Kab.Blora - Yusuf Fitri (Humas KPAD)