Bab
IV, Bagian Keempat Perbup Blora Nomor 41 Tahun 2011
Pasal
11
Seksi Pelayanan dan Pengembangan Perpustakaan mempunyai
tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Kantor dalam memberikan
pelayanan perpustakaan, pengembangan perpustakaan serta melaksanakan tugas lain
yang diberikan oleh Kepala Kantor sesuai bidang tugasnnya.
Pasal
12
Dalam melaksanakan tugas
pokok, Seksi Pelayanan dan Pengembangan Perpustakaan bertugas
- Menyusun program kegiatan pada Seksi
Pelayanan dan Pengembangan Perpustakaan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- Menjabarkan perintah atasan melalui
pengkajian permasalahan agar pelaksanaan tugas sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan
bidang tugasnya, memberi petunjuk dan arahan guna peningkatan kelancaran
pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan koordinasi dengan Kepala Sub
Bagian dan Kepala Seksi di lingkungan Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah
untuk mendapatkan masukan, informasi guna mengevaluasi permasalah agar
diperoleh hasil kerja yang optimal;
- Menyiapkan bahan kebijakan teknis pelayanan
perpustakaan dan pengembangan perpustakaan;
- Melaksanakan fasilitasi penyelamatan dan
pelestarian koleksi pustaka melalui pendataan, serah simpan dan pelestarian
karya cetak dan karya rekam;
- Melaksanakan pelayanan bahan pustaka dan
referensi;
- Melaksanakan dan mengembangkan perpustakaan
dan kegiatan perpustakaan lainnya;
- Melaksanakan pembinaan teknis semua jenis
perpustakaan di daerah yang meliputi pengelolaan perpustakaan sesuai standar,
pengembangan sarana dan prasarana sesuai standar, pengembangan sarana dan
prasarana sesuai standar, kerjasama dan jaringan perpustakaan, pengembangan
minat baca;
- Memberikan
pelayanan data dan informasi dibidang perpustakaan dan bahan pustaka;
- Melaksanakan
kerja sama dibidang pengembangan perpustakaan;
- Mengevaluasi
pelaksanaan kegiatan operasional pelayanan dan pengembangan perpustakaan;
- Menyiapkan
bahan pembinaan jabatan fungsional pustakawan;
- Melaksanakan
monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan;
- Membuat
laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
- Menyampaikan
saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran
pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan
tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Sumber : Himpunan Peraturan Bupati Blora, Bagian Hukum Setda Kab.Blora - Yusuf Fitri (Humas KPAD Blora)